Anjuran Menyegerakan Pernikahan

6 12 2012

“Jika kamu didatangi oleh (laki-laki) yang kamu ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia (dengan putrimu), karena jika tidak, niscaya akan ada fitnah (malapetaka) di muka bumi dan kerusakan yang lebar.” (HR.At-Tirmidzi, 1084,1085 Ibnu Majah, 1967 dan Al-Hakim, 2/165,166 )

Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam pernah bersabda kepada shahabat Ali Radhiallaahu anhu, “Tiga perkara wahai Ali, janganlah engkau menunda-nunda,” shalat jika telah masuk waktunya, jenazah bila telah siap dishalatkan, wanita sendirian jika telah ada jodoh-nya.” (HR. Ahmad)

Rasulullah saw bersabda, “Tiga perkara yang tidak boleh ditunda-tunda, yaitu shalat bila telah tiba waktunya, jenazah bila telah siap, dan perempuan bila telah ditemukan pasangannya yang sepadan.” (HR. Baihaqi)

“Ada 3 golongan yang berhak ditolong oleh Allah (yaitu): Pejuang di jalan Allah, mukatib (budak) yang mau melunasi pembayarannya (memerdekakan dirinya) dan orang kawin yang mau menjauhkan dirinya dari yang haram.” (HR. Turmudzi)

Hadits lain “Tiga perkara tidak boleh ditunda-tunda yaitu: Shalat bila telah tiba waktunya, jenazah bila telah siap dan perempuan bila telah ditemukan jodohnya yang sepadan.” (HR. Baihaqi dan lain-lain dari Ali ra).

‘Ali r.a mengabarkan, Rasulullah s.a.w pernah bersabda kepadanya : ” Hai ‘Ali, tiga perkara janganlah engkau mengakhirkannya. Yaitu sholat apabila tiba (waktunya), jenazah apabila telah sempurna (kematiannya), dan wanita jika telah menemukan pasangan yang sepadan dengannya ” ( HR. Tirmidzi )

Rasulullah saw bersabda:”Hai Ali, ada tiga perkara yang tidak boleh ditunda pelaksanaannya, yaitu shalat apabila sudah tiba waktunya,jenazah apabila sudah siap penguburannya dan wanita bila menemukan laki-laki sepadan yang meminangnya.(HR. Ahmad)

 

(tapi saya tidak tau kedudukan hadits yang tiga perkara itu)


Actions

Information

Leave a comment